Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerahkan secara simbolis aset hasil sitaannya kepada negara melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada acara Konferensi Pemberantasan Nasional
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV mengklaim sedang mengoptimalkan pemulihan aset (Asset Recovery) dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Salah satu upayanya yakni dengan merampas atau mengeksekusi aset koruptor yang berkaitan dengan perkara tipikor.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan perampasan aset untuk negara itu dilakukan pihaknya jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang karier pimpinan KPK Jilid IV, sejumlah aset koruptor telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK. Misalnya sejumlah aset milik terpidana M Nazaruddin. Agus berharap pihaknya akan lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan Asset Recovery untuk kedepannya."Harapan kami kalau bisa bekerja lebih efektif recovery aset bisa lebih besar dari yang didapat hari ini," kata Agus Rahardjo dalam acara Konferensi Pemberantasan Nasional Korupsi Tahun 2016 bertajuk "Reformasi Sistem Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntable", di Balai Kartini Jakarta, Kamis (1/12).Sejumlah aset yang berhasil dirampas KPK, kata Agus, akan diserahkan kepada negara dalam acara ini. Sepanjang November 2016, KPK diketahui telah mengeksekusi tiga aset-aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Aset berupa rumah toko (ruko) yang telah dieksekusi itu terdapat di tiga lokasi di Jakarta. Tiga aset yang telah dieksekusi itu yakni:Di area parkir ruko tersebut, telah dipasang sebuah papan bertuliskan `BARANG RAMPASAN NEGARA`.2. Ruko di Jalan Warung Buncit nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.3. Ruko di Jalan Abdullah Syafei, Jakarta Selatan. Gedung tertulis `Gedung Mustika` itu telah disita pada Selasa, 22 November 2016.
Kinerja KPK Ketua KPK Agus Rahardjo