Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Jakarta - Pengadilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono mengatakan, untuk pembuktian kasus dugaan penistaan agama atas Alquran surat Almaidah 51 itu, maka persidangan harus dilakukan secara terbuka."Sebaiknya persidangan harus terbuka biar masyarakat Indonesia bisa menilai apakah benar-benar Ahok itu melakukan penistaan agama atau tidak," kata Arief, kepada wartawan, Senin (12/12).Selain itu, Ia juga berharap, bila perlu stasiun televisi melakukan siaran langsung atau live, seperti persidangan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.Baca juga :
Dasco Instruksikan Seluruh Relawan dan Kader Gerindra Menangkan De Gadjah di Pilkada Bali
Diketahui, Ahok akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama, di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (13/12) besok. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dasco Instruksikan Seluruh Relawan dan Kader Gerindra Menangkan De Gadjah di Pilkada Bali
Sidang Kasus Ahok PN Jakarta Pusat Gerindra