Rohadi, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Rohadi, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya, masih dianggap proporsional.
Pada putusan tersebut, Rohadi divonis putusan 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan yang diberikan majelis hakim kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu. "KPK tidak banding atas putusan majelis hakim terhadap Rohadi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (17/12).Menurut Febri, vonis tujuh yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rohadi masih prosorsional. Sebab itu, kata Febri, pihaknya tak melakukan banding. Padahal pada tuntutannya, aksa KPK meminta majelis menghukum agar Rohadi dipenjara 10 tahun dan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.Dalam putusannya, majelis hakim menilai, Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang Rp 300 juta dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Bertanatalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji. Suap terkait pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap.Baca juga :
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak
Kasus Suap Rohadi