Sabtu, 23/11/2024 08:31 WIB

TVRI dan RRI Dilebur jadi Radio Televisi RI

Radio Televisi RI nantinya akan bersifat professional, independen, nonpartisan, tidak komersil

Tower TVRI, rencananya TVRI dan RRI akan dilebur menjadi Radio Televisi Indonesia

Jakarta - Penggabungan antara Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia tengah dibahas pemerintah dan DPR RI. Penggabungan itu menjadi salah satu yang dibahas dalam revisi Undang-undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR Biem Triani Benyamin dalam diskusi bertajuk "Radio Perekat NKRI; Satu Suara Berjuta Telinga" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12). Menurut Biem, penggabungan ini dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat lembaga penyiaran publik ke depan.

"Nanti digabungkan menjadi Radio Televisi Republik Indonesia," ucap putra seniman Betawi almarhum Benyamin Sueb itu.

Nantinya, kata Biem, Radio Televisi RI tidak beriklan. Menurut Biem, Radio Televisi RI nantinya akan bersifat professional, independen, nonpartisan, tidak komersil, serta memberikan layanan penuh kepada masyarakat. "Artinya, tidak beriklan," ujar Biem.

Disisi lain, kata Biem, dewan dan pemerintah ingin industri penyiaran Indonesia semakin baik lagi ke depan. Keberpihakan pemerintah, tegas Biem, harus ada kepada media nasional. "Semua harus melalui payung hukum, yakni Undang-undang," tandas Biem.

KEYWORD :

TVRI RRI Peleburan Biem Triani Benyamin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :