Febridiansyah, menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdinan segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses pemberkasan tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lain Kabupaten Banyuasin itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Rabu (28/12) pihaknya berencana melakukan pelimpahan berkas kasus Yan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang."Hari ini rencana pelimpahan tahap 2. Ya (dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang) begitu informasinya. Diterbangkan siang ini pukul 13.00. Ya (Ke PN Tipikor Palembang)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Yan Anton sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap tangan. Yan dalam kasus ini diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha yang merupakan direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami.KPK Korupsi Bupati Banyuasin Yan Anton