Sabtu, 23/11/2024 14:27 WIB

Bupati Banyuasin Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Yan Anton sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap tangan

Febridiansyah, menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdinan segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses pemberkasan tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lain Kabupaten Banyuasin itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Rabu (28/12) pihaknya berencana melakukan pelimpahan berkas kasus Yan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

"Hari ini rencana pelimpahan tahap 2. Ya (dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang) begitu informasinya. Diterbangkan siang ini pukul 13.00. Ya (Ke PN Tipikor Palembang)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Yan Anton sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap tangan. Yan dalam kasus ini diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha yang merupakan direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami.

Yan Anton dalam menjalankan aksinya dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.

Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 miliar.

KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton dalam oprasi tangkap tangan Minggu (4/9) lalu itu. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri dari tangan Kirman. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji‎.‎‎

KEYWORD :

KPK Korupsi Bupati Banyuasin Yan Anton




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :