Herwin Wijaya | Minggu, 01/01/2017 15:42 WIB
Jakarta - Sebanyak 76 perempuan asal Tiongkok, terjaring keimigrasian dengan dugaan melanggar Undang Undang keimigrasian saat dilakukan operasi pengawasan orang asing pada malam tahun baru di Jakarta.
"Mereka yang terjaring diduga telah menyalahgunaan peruntukan visa kunjungan. Motif dan modus penyalahgunaan ini sedang kami dalami," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen
Imigrasi Kemkumham, Yurod Saleh saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, 76 warga RRT yang diamankan tersebut didapati melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu serta pekerja seks komerial (PSK) yang bertarif mulai dari Rp2,8 juta hingga Rp5 juta.
Dalam operasi tersebut tim dari Ditjen
Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan RRT, kwitansi atau bukti pembayaran, uang sebesar Rp15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam wanita dan alat kontrasepsi.
Operasi di tempat hiburan malam di DKI Jakarta yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing ini, menurut dia, dilakukan setelah Ditjen
Imigrasi endapat sejumlah laporan dari masyarakat. Karenanya, selain mendalami motif dan modus penyalahgunaan dari 76 warga negara RRT tersebut, pihak yang memberi fasilitas juga akan didalami.
Selain menggelar operasi pengawasan orang asing di DKI Jakarta, Yurod mengatakan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kantor
Imigrasi juga melakukan hal yang sama di sejumlah wilayah lainnya. Hasilnya puluhan orang asing lainnya juga terjaring operasi tersebut, sehingga total 125 orang asing terjaring pada operasi yang dilaksanakan pada 30 hingga 31 Desember 2016 itu.
Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, Cina dan Australia. Kantor
Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta mengamankan 5 orang asing yang terdiri atas 4 warga RRT dan 1 warga negara Korea Selatan.
Kantor
Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing terdiri atas 6 warga India dan 5 warga Nigeria. Kantor
Imigrasi Kelas I Jakarta Barat mengamankan 11 orang asing yang terdiri atas 8 warga RRT, 2 warga negara Hongkong, dan 1 warga Malaysia.
Kantor
Imigrasi Jakarta Utara mengamankan 2 warga RRT, sedangkan Kantor
Imigrasi Kelas I Surabaya mengamankan 7 warga RRT. Kantor
Imigrasi Sorong mengamankan 3 warga RRT.
Yurod mengatakan langkah ke depan yang akan dilakukan pihak
Imigrasi adalah memperketat pengawasan terhadap orang-orang asing yang masuk ke Indonesia. "Mengingat tidak boleh melaraang siapapun untuk masuk ke sebuah negara. Yang dapat dilakukan adalah mengawasi dan memastikan mereka yang masuk ke Indonesia mematuhi aturan negara ini," ujarnya dilansir Ant.
Warga negara asing yang terjaring pada operasi pengawasan orang asing ini dibawa ke rumah detensi untuk segera diproses dan dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembayaran biaya beban atau denda, deportasi dan penangkalan maupuan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, lanjutnya. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari overstay (melebihi masa izin tinggal), tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116) hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122).
KEYWORD :
WNA China Imigrasi