Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM)
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM memberikan pelatihan keterampilan narapidana di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kepada petugas lapas atau sipir. Pelatihan ini merupakan hasil kerjasama yang telah dibagun antara Kemenkop dengan Direkorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.
Demikian disampaikan Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Budi Mustopo. Menurut Budi, dengan melatih keterampilan kepada sipir diharapkan para petugas lapas dapat memberikan pelatihan keterampilan kepada napi dilapas. Itu dimaksudkan agar saat para narapidana kembali ke masyarakat, sudah bisa beradaptasi langsung dengan menjalankan usaha di sektor riil."Sehingga para napi setelah keluar mempunyai keterampilan untuk berusaha," ujar Budi Mustopo kepada Jurnas.com, Sabtu (14/1/2017).Umumnya jenis komoditas yang dihasilkan para narapidana masuk ke segmen skala usaha mikro dan kecil. Di antaranya produk kerajinan maupun jenis lain yang dikerjakan dengan proses sederhana, namun memenuhi standar.Kemenkop UKM Budi Mustopo