Sabtu, 23/11/2024 23:30 WIB

Kemenkop Beri Kesempatan Modal Usaha untuk Eks Napi

Jenis komoditas yang dihasilkan para narapidana masuk ke segmen skala usaha mikro dan kecil.

Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM)

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM memberikan pelatihan keterampilan narapidana di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kepada petugas lapas atau sipir. Pelatihan ini merupakan hasil kerjasama yang telah dibagun antara Kemenkop dengan Direkorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian disampaikan Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Budi Mustopo. Menurut Budi, dengan melatih keterampilan kepada sipir diharapkan para petugas lapas dapat memberikan pelatihan keterampilan kepada napi dilapas. Itu dimaksudkan agar saat para narapidana kembali ke masyarakat, sudah bisa beradaptasi langsung dengan menjalankan usaha di sektor riil.

"Sehingga para napi setelah keluar mempunyai keterampilan untuk berusaha," ujar Budi Mustopo kepada Jurnas.com, Sabtu (14/1/2017).

Umumnya jenis komoditas yang dihasilkan para narapidana masuk ke segmen skala usaha mikro dan kecil. Di antaranya produk kerajinan maupun jenis lain yang dikerjakan dengan proses sederhana, namun memenuhi standar.

Ragam pelatihan yang telah diberikan diantaranya pelatihan pembuatan bunga kristal, pelatihan membatik dan pembuatan sandal hotel. Kualitas karya narapidana sejauh ini memenuhi keinginaan pasar. Namun, sementara akan diarahkan ke pasar nasional.

"Jenis pelatihannya vocational pesertanya para petugas lapas atau sipir, untuk pendampingan diberikan melalui dinas propinsi dengan anggaran DAK," ditambahkan Budi.

Kemenkop UKM sendiri menyediakan akses permodalan melalui beberapa program. Salah satunya program Wirausaha Pemula (WP) untuk tahun 2017 ini.

"Bantuan usaha melalui wirausaha pemula untuk modal usaha. Kesempatan WP terakhir ditahun 2015, 2016 WP tidak ada. dan tahun 2017 WP akan ada lagi, tetapi melalui mekanisme yang berbeda dan ada dikewenangan deputi pembiayaan, tidak lagi melalui deputi SDM lagi," tandas Budi.

KEYWORD :

Kemenkop UKM Budi Mustopo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :