Minggu, 22/12/2024 18:19 WIB

Ada Adik Ipar Jokowi di Kasus Pajak PT EPE

Pembacaan surat dakwaan atas kasus pajak PT EKP disebut-sebut nama Arif Budi Sulistyo, dikenal adik ipar Presiden Joko Widodo.
 

Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair melambaikan tangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/1/2017). (ANTARA/Wahyu Putro A)

Jakarta - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, tadinya membuat kalangan wartawan menyimak sidang pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor (EPE) Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan yang dibacakan tim Jaksa  KPK secara bergantian, Senin (13/2).

Namun disela bacaan itu, disebut ada pertemuan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi dengan seseorang yang bernama Arif Budi Sulistyo pada 23 September 2016.  Dari pertemuan itulah, perusahaan PT Eka akhirnya dikenakan penghapusan tunggakan kewajiban pajak  senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

Tak ada yang mengenal sosok Arif itu. Seakan misterius jabatannya. Karena dalam surat dakwaan Rajamohanan, orang bernama Arif itu tidak disebutkan jabatan atau kapasitasnya pada pertemuan dengan Dirjen Pajak yang berujung keluarnya surat "sakti" penghapusan pajak.

Seketika itu juga, beredar kabar bahwa sosok Arif adalah adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memunyai posisi penting di perusahaan mebel PT Rakabu Sejahtra. Pabrik perusahaan yang beralamat di Jalan Solo-Purwodadi KM 15 Desa Sambirembe, Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah itu, pada 19 April 2016 pernah terbakar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, Arif Budi Sulistyo yang dimaksud merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtra.  "Iya (Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtra)," kata Ali Fikri, singkat.

Nama Arif Budi Sulistyo juga tercatat sebagai Dewan Pengurus Indonesia Barecore Association (IbcA). Di situ tertulis kelahiran Solo, 23 November 1966 menjabat sebagai Ketua Bidang Usaha IbcA sejak Mei 2015. Karir : Direktur Produksi PT. Rakabu Sejahtera. Jenjang Pendidikan S1 Ekonomi UPN Veteran Yogyakarta.  Dalam situs barecore.org, organisasi ini sebagai wadah penyaluran aspirasi pengusaha nasional Barecore Indonesia, serta tidak mencari keuntungan dan bersifat kekeluargaan dan gotong royong.

Pada surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi atas permintaan Arif yang disampaikan kepada Handang melalui  temannya sekaligus Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Muhammad Hanif. Handang kemudian mengabulkan permintaan Arif yang  juga kenal dengan Rajamohanan.

"Pada tanggal 22 September 2016, Muhammad Haniv bertemu dengan Handang Soekarno. Kemudian Muhammad Haniv menyampaikan keinginan Arif Budi Sulistyo supaya dipertemukan dengan Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak. Keesokan harinya tanggal 23 September 2016 Handang Soekarno mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken Dwijugiasteadi di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak," ujar bacaan jaksa KPK.

Nah,  setelah pertemuan di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak itu, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait agar membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. Diduga, titah tersebut  merupakan arahan dari Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Terkait upaya penghapusan pajak PT EKP,  Rajamohanan menjanjikan Handang uang senilai Rp 6 miliar. Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp 1,9 miliar yang kemudian ditukarkan menjadi USD 148.500, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas KPK.

Jaksa menyebut, pemberian uang sebesar Rp 6 miliar itu tidak hanya untuk Handang. Sebagian uang, kata Jaksa, diperuntukan buat Muhammad Haniv. "Terdakwa menegaskan bahwa uang yang akan diserahkan terdakwa sebesar Rp 6 miliar, sudah termasuk untuk Muhammad Haniv," ujar Jaksa.

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moch Takdir Suhan mengatakan, pihaknya akan memanggil nama-nama yang disebut dalam dakwaan ke muka persidangan. Tak terkecuali Arif Budi Sulistyo. "Semua nama yang disebut dalam surat dakwaan, mengenai peran-perannya akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan," ujarnya.


KEYWORD :

Kasus Pajak Arif Budi Sulistyo KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :