
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan
Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang meminta bantuan asing untuk kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai penghianat bangsa.
Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita mengatakan, WNI yang meminta bantuan asing untuk urusan dalam negeri, apalagi menyangkut hukum di tanah air adalah penghianat bangsa yang bermental inlander."Jika masih ada wni yg minta2 bantuan asing u urusan dalam negeri jelas mental inlander," kata Romli, seperti dilansir dari akun twitternya di @rajasundawiwaha, Jumat (12/5).Baca juga :
Kejagung Masih Bingung Soal Banding Ahok
Hal itu menanggapi permintaan Parlemen Belanda yang mendesak pemerintah Indonesia agar membebaskan Ahok yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Kejagung Masih Bingung Soal Banding Ahok
Baca juga :
Ahok Cabut Banding, Kejaksaan Ogah Komentar
"INI NEGARA HUKUM BUNG! sy minta abaikan niat parlemen belanda intervensi ks ahok kemlu hrs bersikap jika sdh konkrit," tegasnya.Ahok Cabut Banding, Kejaksaan Ogah Komentar
Baca juga :
Ahok Cabut Permohonan Banding, Ini Alasannya
Ahok Cabut Permohonan Banding, Ini Alasannya
Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok banding