Jum'at, 22/11/2024 21:29 WIB

DPD RI Disebut LSM dan NGO Pelat Merah

DPD RI disebut hanya sebatas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization (NGO) pelat merah.

DPD RI

Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) disebut hanya sebatas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization (NGO) pelat merah.

Pakar hukum Ahmad Rivai mengatakan, DPD hanya sebatas LSM. Sebab, kewenangan DPD terbatas dan tidak punya kewenangan untuk membuat sebuah kebijakan atau Undang-Undang (UU).

DPD, kata Rivai, hanya sebatas pengusul sebuah UU sebagaimana layaknya sebuah LSM. "Memang dari dari dulu (DPD) ini LSM sebenarnya," kata Rivai, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/5).

Sebab, kata Rivai, fungsi DPD berbeda dengan DPR yang dapat membahas anggaran dan UU yang diusulkan pemerintah. Semestinya, DPD sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, bisa membahas dan membuat UU.

Untuk itu, ia mengusulkan agar Pasal 22 huruf d UUD 1945 yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang DPD diamandemen. Hal itu guna memperkuat fungsi dan kewenangan DPD. "Justru disini lah kemajuan yang harus dicapai DPD," terangnya.

Sementara, mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida mengatakan, DPD layaknya NGO pelat merah. Alasannya, DPD sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan yang sangat terbatas.

"Harus tampil perjuangkan kepentingan daerah, tidak boleh hanya diam. DPD itu seperti NGO pelat merah," tegasnya.

KEYWORD :

Paripurna DPD Ricuh Pimpinan DPD Konflik DPD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :