Terdakwa kasus suap Hakim MK Basuki Hariman (tengah) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta - Pengusaha daging import, Basuki Hariman dan anak buahnya, NG Fenny didakwa menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta melalui Kamaludin. Basuki dan Ng Fenny juga didakwa menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Basuki dan Ng Fenny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017). Surat dakwaan Ng Fenny disusun dan dibacakan terpisah.Uang suap yang telah diterima secara bertahap, dipergunakan Kamaludin dan Patrialis untuk kepentingan pribadi. Di antaranya dinikmati untuk bermain golf dan umrah Patrialis.Sebagian uang suap itu, dipergunakan Kamaluddin dan Patrialis untuk bermain golf di daerah Batam dan dan Bintan serta di Rawamangun, Jakarta Timur. Saat di Batam dan Bintan, Patrialis bermain golf bersama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Di Batam, uang juga digunakan untuk membayar transportasi, hotel dan makan Patrialis, Kamludin, Ahmad Gozali dan Yunas.Patrialis Akbar Suap MK KPK