Jum'at, 22/11/2024 20:04 WIB

Patrialis Nikmati Uang Suap untuk Main Golf dan Umroh

Uang suap yang telah diterima secara bertahap, dipergunakan Kamaludin dan Patrialis untuk kepentingan pribadi. Di antaranya dinikmati untuk bermain golf dan umrah Patrialis.

Terdakwa kasus suap Hakim MK Basuki Hariman (tengah) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta - Pengusaha daging import, Basuki Hariman dan anak buahnya, NG Fenny didakwa menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta melalui Kamaludin. Basuki dan Ng Fenny juga didakwa menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Basuki dan Ng Fenny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017). Surat dakwaan Ng Fenny disusun dan dibacakan terpisah.

Uang suap yang telah diterima secara bertahap, dipergunakan Kamaludin dan Patrialis untuk kepentingan pribadi. Di antaranya dinikmati untuk bermain golf dan umrah Patrialis.

Sebagian uang suap itu, dipergunakan Kamaluddin dan Patrialis untuk bermain golf di daerah Batam dan dan Bintan serta di Rawamangun, Jakarta Timur. Saat di Batam dan Bintan, Patrialis bermain golf bersama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Di Batam, uang juga digunakan untuk membayar transportasi, hotel dan makan Patrialis, Kamludin, Ahmad Gozali dan Yunas.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa (Basuki Hariman) meminta Ng Fenny menyerahkan uang kepada Kamaludin dengan jumlah USD 20 ribu. Selanjutnya Kamaludin menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin antara lain untuk membiayai kegiatan-kegiatan golf bersama Patrialis Akbar di Jakarta," ungkap jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Sementara terkait keperluan umroh menggunakan uang senilai USD10.000 yang diberikan Basuki Hariman melalui NG Fenny. Sebelumnya, Kamaludin meminta uang sebesar USD 20.000. Usai menerima uang, Kamaludin menyerahkan uang sebesar USD10.000 itu di kediaman Patrialis di daerah Cipinang, Jakarta Timur.

"Uang diberikan agar dapat dipergunakan Patrialis Akbar untuk keperluan umrah. Sisanya, digunakan Kamaluddin untuk keperluan pribadi," ujar jaksa.

KEYWORD :

Patrialis Akbar Suap MK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :