Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Rohayati
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan enam tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017 ke jeruji besi, Selasa (6/7/2017) malam. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca dicokok dalam operasi tangkap tangan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Pantauan Jurnas.com, satu persatu para tersangka itu keluar gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB. Dimulai dari Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat. Sambil mendorong koper dengan tangan kanannya, Bambang yang mengenakan kemeja motif kotak-kotak berbalut rompi tahanan KPK ini menutupi wajahnya dengan map merah yang bawanya di tangan kiri. Kemudian disusul Anang yang tampil mengenakan baju putih berbalut rompi tahanan dengan tas hitam dipunggungnya.
Bambang dan Anang diketahui ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Timur. Keduanya kompak bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan.
Lima menit kemudian, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) M Basuki keluar dari lobby gedung KPK. Lelaki yang mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan sembari menjinjing tas hitam ini juga bungkam. Tak satupun pertanyaan awak media digubrisnya. Pun termasuk saat disinggung upeti dari sejumlah SKPD Pemrov Jatim dan upaya kabur saat akan dicocok satgas KPK.
Langkah bungkam juga dikuti dua Staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso. Rahman yang tampil mengenakan baju hijau dan Santoso yang mengenakan baju putih berbalut rompi tahanan kompak menutup rapat-rapat mulutnya.
Dengan dikawal petugas KPK, Basuki, Rahman, dan Santoso dibawa ke rutan Pomdan Guntur dengan menumpang satu mobil tahanan KPK.
Terakhir, Kadis Peternakan, Rohayati diboyong ke Rutan KPK Kav C1 HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel keluar gedung KPK sekitar pukul 23.55 WIB. Wanita berhijab yang mengenakan baju lengan panjang warna putih berbalut rompi tahanan KPK ini juga bungkam. Sambil membawa dua tas, Rohayati menutupi setengah wajahnya dengan lengan kirinya. Dari dalam mobil tahanan KPK, Rohayati tampak duduk terunduk lesu.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan penahanan tersebut. Dikatakan Priharsa, mereka ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari pertama. "Penahanan demi kepentingan penyidikan," kata Priharsa saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. Keenam orang tersebut, yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) M Basuki; Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya Anang Basuki Rahmat; Kadis Peternakan, Rohayati; serta dua Staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (5/6/2017) dan diperiksa secara intensif selama 1x24 jam. Dalam OTT, Tim Satgas KPK mengamankan uang Rp 150 juta yang diduga suap. Diduga uang itu merupakan bagian dari komiten suap senilai Rp 600 juta.
Basuki, Rahman Agung dan Santoso yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bambang Heryanto, Rohayati dan Anang Basuki Rahmat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tangkap Tangan DPRD Jatim Jawa Timur