Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Basuki
Jakarta - Komisi B DPRD Jawa Timur diduga rutin menerima uang setiap tahun dari masing-masing kepala dinas yang menjadi mitra kerjanya. Setiap SKPD secara rutin diperkirakan setorannya Rp 600 juta setiap tahun kepada komisi DPRD Jateng yang menaungi bidang pembangunan tersebut.
Hal itu terungkap dari penangkapan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki oleh tim Satgas KPK. Pemberian itu diduga untuk memperlemah pengawasan terhadap pengelolaan anggaran setiap kedinasan.
Satgas KPK seperti diketahui menangkap Basuki tak lama setelah menerima uang dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto.
"Total komitmen fee sebesar Rp 600 juta terkait pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran Jatim tahun 2017," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak KPK, diduga suap tersebut terjadi setelah ada kesepakatan antara Basuki dengan setiap kepala dinas. Dimana pemberian senilai Rp 600 juta dari setiap SKPD disepakati secara bertahap.
Komisi B sendiri diketahui bermitra dengan sejumlah SKPD Jatim. Yakni, Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam.
Basaria menyebut pemberian dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Dimana setiap satu kali pemberian besarannya senilai Rp 150 juta. Ada juga pemberian perdua bulan.
"Memang benar banyak kepala dinas, tapi sementara yang kami tahu hanya yang termonitor dan tertangkap pada saat operasi tangkap tangan ini," ujar Basaria.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. Keenam orang tersebut, yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) M Basuki; Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya Anang Basuki Rahmat; Kadis Peternakan, Rohayati; serta dua Staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (5/6/2017) dan diperiksa secara intensif selama 1x24 jam.
Basuki, Rahman Agung dan Santoso yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bambang Heryanto, Rohayati dan Anang Basuki Rahmat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DPRD Jatim KPK Tangkap Tangan