Andi Zulkaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng saat menjalani sidang lanjutan
Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara terhadap Andi Zulkarnaen Mallarangeng. Lelaki yang akrab disapa Choel ini juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum KPK membecakan surat tuntutan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6). Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa meyakini Choel terbukti terlibat dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Choel bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Alfian Mallarangeng dinilai ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang. Choel dinilai ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Choel dan Andi Mallarangeng, yang juga kakak kandungnya disebut diperkaya sebesar Rp2 miliar dan US$550.000. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.
Jaksa menilai perbutan Choel melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ucap jaksa KPK M Asri Irwandi.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Choel dinilai tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang, dan terdakwa sudah mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 7 miliar kepada KPK," ucap jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan atau pada pada Kamis (15/6) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Choel dan tim kuasa hukum.
Merespon tuntutan jaksa, Choel mengaku kecewa. Pasalnya, tuntutan lima tahun penjara yang diberikan jaksa KPK dinilai Choel masih terlalu tinggi.
Sebab, klaim Choel, dirinya sudah sangat kooperatif. Selain itu, sambung Choel, dirinya telah mengembalikan seluruh uang yang dianggap sebagai hasil korupsi pembangunan proyek Hambalang itu kepada KPK.
"Tinggi sekali. Jadi ini (tuntutan) tinggi sekali. Saya mengembalikan sebelum meminta," ujar Choel.
KEYWORD :KPK Choel Mallarangeng