| Kamis, 08/06/2017 02:04 WIB
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang diduga dinikmati sejumlah pihak. Termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah anggota DPR.
Demikian disampaikan Jubir
KPK, Febri Diansyah di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Salah satu nama yang disebut menikmati aliran dana proyek e-KTP adalah politikus Golkar, Agun Gunanjar.
Nama mantan pimpinan Komisi II DPR itu disebut dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan itu, Agun disebut menerima aliran dana sebesar USD 1 juta dari proyek e-KTP.
"Pihak-pihak yang diduga terlibat e-KTP tetap kami proses. Kami pastikan terus berjalan," ujar Febri Diansyah di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Agun Gunanjar diketahui saat ini terpilih sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap
KPK. Pansus Hak Angket yang dipimpin Agun itu diketahui bertujuan untuk mendesak
KPK membuka BAP dan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP.
Hak Angket yang merupakan hak konstitusional DPR diharapkan lembaga antikorupsi tak disalahgunakan pihak tertentu untuk menghambat kerja
KPK. Termasuk kerja-kerja
KPK dalam mengusut kasus e-KTP.
"Fokus kontitusional tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menghambat kerja
KPK dan menghambat penaganan kasus di
KPK," ujar dia.
KPK sendiri, kata Febri, belum memutuskan sikap terkait Pansus Hak Angket ini. Menurut Febri, pihaknya masih mempertanyakan keabsahan Pansus Hak Angket. Mengingat dalam Pasal 79 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan hak angket hanya ditujukan kepada pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian.
KEYWORD :
E-KTP Pansus DPR KPK