Bank Indonesia
Jakarta - Bank Indonesia terus dorong rancangan undang-undang redenominasi rupiah dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 dan dibahas DPR, meski anggota DPR nilai upaya BI tidak maksimal untuk menyosialisasikan penyederhanaan mata uang rupiah itu.
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan BI tetap mendorong pemerintah untuk mengajukan RUU yang bernama Perubahan Harga Rupiah tersebut ke parlemen pada tahun ini karena kondisi ekonomi domestik sudah memungkinkan untuk dimulainya redenominasi.
"Masih kami usahakan terus karena kondisi ekonominya sudah cukup bagus. Kita kerja sama terus dengan pemerintah karena yang mengajukan (RUU) kan pemerintah," ujar Sugeng, Kamis (8/6/2017).
Sugeng tidak sependapat jika BI dinilai kurang melakukan penyebaran informasi mengenai redenominasi.
Menurutnya, BI terus melakukan edukasi publik mengenai redenominasi. Misalnya edukasi publik ke beberapa perguruan tinggi dan elemen masyarakat. Namun, kata Sugeng, untuk sosialisasi yang lebih intensif, BI memang menunggu kepastian dari RUU tersebut.
Dalam RUU tersebut juga akan diatur masa transisi, yang di dalamnya termasuk masa sosialisasi.
"Karena kalau, istilahnya, kami sudah upayakan edukasi publik, karena kan sebelum ada RUU, kita belum sosialisasi. jadi istilahnya edukasi publik," ujar dia.
Redenominasi rupiah merupakan upaya penyederhanaan pecahan mata uang menjadi pecahan yang lebih sedikit, tanpa mengurangi nilainya. Redenominasi kerap disalahartikan dengan sanering, atau pemotongan nilai mata uang seperti dekade 1950-an yang akhirnya menurunkan daya beli masyarakat. BI menyebutkan perlunya masa transisi 7 tahun sebelum memberlakukan pecahan mata uang baru.
Wacana redenominasi sudah dihembuskan BI sejak zaman kepemimpinan Darmin Nasution pada 2010. Tiga tahun berselang pada 2013, naskah RUU tentang redenominasi rampung dan diserahkan pemerintah ke DPR. Namun hingga 2017, RUU redenominasi atau yang bernama RUU Perubahan Harga Rupiah tak kunjung dibahas, bahkan tidak masuk Prolegnas 2017.
KEYWORD :Redominasi Rupiah Prolegnas BI Sugeng