Marlen Sitompul | Kamis, 08/06/2017 12:28 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas terhadap pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD.
Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang mengatakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) cacat hukum.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ujang, saat pembacaan keputusan di PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Majelis hakim menilai, para pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. Selain itu, legal standing para pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima.
Dalam pertimbanganya, anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan dari PTUN. Lantaran, penuntutan itu merupakan acara seremonial.
"Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof Yusril Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial," kata Nelvy.
Dia menilai kalaupun dampak dari penuntutan sumpah berbuntut konflik di lembaga DPD, maka hal itu tidak menjadi tanggung jawab dari MA.
"Yang bisa tanggung jawab yuridis pejabat pemerintah penetapan pemilih," jelas Nelvy.
Sidang putusan Ujang Abdullah dengan anggota majelis hakim Tri Cahya Indra dan Nelvy Christin, serta Panitera Sri Hartanto ini dimulai sekitar pukul 10.15 WIB di Gedung PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur.
KEYWORD :
Konflik DPD Ketua DPD Oesman Sapta Odang