Menkumham Yasonna Laoly
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berjanji akan datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/7) untuk menjadi saksi atas kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Saya akan datang jam 11 ke KPK dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK,” ucapnya, Minggu (2/7).
Menkumham menjelaskan alasan ketidahadirannya selama beberapa kali dipanggil menjadi saksi oleh KPK, bukan enggan memenuhi panggilan KPK. Melainkan, ada beberapa urusan pekerjaan yang berbenturan dengan jadwal kegiatan resmi mewakili pemerintahan.
"Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil datang dan sebagai saksi sudah saya sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik,” ujarnya.
Selain itu, Yasonna akan menjelaskan isi surat tuntutan yang menyebut dirinya berdasarkan keterangan tersangka kesaksian palsu atas kasus e-KTP, Miryam S Haryani sekaligus anggota DPR dari Fraksi Hanura saat menjadi anggota komisi II DPR terlibat dalam menerima uang kasus dugaan korupsi e-KTP. Khususnya kepada sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1.500 dollar AS, menyebutkan telah dibagikan melalui Kapoksi yang diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.
"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP," ujarnya.
J
Yasona laoly korupsi e ktp kpk