Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, di gedung KPK, Senin (03/06/2017)
Jakarta - Menteri Hukum dan Ham Yasonna Hamonangan Laoly mengaku tak diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang diduga terkait proyek pengadaan e-KTP. Hal itu diungkapkan menteri asal PDIP tersebut usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Yasonna hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong hampir lima jam. Dalam surat dakwaan dan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto yang disusun jaksa KPK, Yasonna disebut turut kecipratan 84.000 dollar AS.
"Oh enggak, hahaha," kata Yasonna saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.10 WIB.
Mantan anggota DPR yang tampil mengenakan kemeja putih itu juga kembali menepis kecipratan uang dari proyek e-KTP yang berujung rasuah dan menjerat Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong sebagai pesakitan. "Tidak ada laah," ucap dia.
Terkait pemeriksaannya, Yasonna mengaku dicecar banyak pertanyaan. Salah satu pertanyaan, kata Yasonna, terkait pekerjaannya saat menjadi anggota Komisi II DPR RI.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Saya ditanya sebagai saksi. Datang sebagai saksi mengenai kasus e-KTP tentang Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Saya sudah menjelaskan pada penyidik tentang pertanyaan yang diberikan pada saya. Keterangan diri, pekerjaan sebagai anggota DPR dan banyak saya lupa lah. Pokoknya saya sudah berikan keterangan ke penyidik. Ya jangan apa. Ini kan keteranga harus apa ya," terang dia.
Yasonna sebelumnya juga pernah diagendakan diperiksa saat kasus yang menjerat Irman dan Sugiharto dalam tahap penyidikan. Namun dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Menurut Yasonna, dirinya tak dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran ada perkerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
"Saya jelaskan juga kan udh 2 kali saya dipanggil. Pertama saya jelaskan saya ratas, yang kedua saya ke hongkong untuk kejar harta aset century. Nah saya seharusnya tanggal 5 tapi saya percepat karena ada tugas lain," tandas Yasonna.
Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.
Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :Yasonna Laoly korupsi e ktp kpk