Marlen Sitompul | Senin, 03/07/2017 22:46 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta tidak reaktif terkait rencana pengiriman pasukan TNI untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan. Sebab, pengiriman pasukan TNI diatur dalam Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin mengatakan, bila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kemudian, lanjut Hasanuddin, masih dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa
TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
"Makna yang terkandung, yakni,
TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI," kata Hasanuddin, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (3/7).
Kata Hasanuddin, kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang
TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut
TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan.
"Salah satunya, pengiriman satgas
TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait," tegasnya.
Kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa
TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
"Dalam penjelasannya, tugas
TNI yang masuk dalam kategori OMSP itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision). OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," terangnya.
Ketiga, lanjut Hasanuddin, bila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang
TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok
TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kemudian, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.
"Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur.
TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," tegasnya.
"Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa bangsa Asean, tetapi Asean juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama, jadi Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan
TNI ke negara-negara Asean termasuk Philipina," demikian Hasanuddin.
KEYWORD :
ISIS Marawai Filipina TNI