Jum'at, 27/12/2024 07:32 WIB

KPK Periksa Dua Gubernur Asal PDIP

Ganjar dan Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

E-KTP

Jakarta - Dua Gubernur asal PDIP diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Keduanya yakni, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Ganjar dan Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. "Keduanya akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Olly akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Olly disebut menerima uang 1,2 juta dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Sedangkan Ganjar disebut menerima 520.000 dollar AS.

Dalam persidangan sebelumnya, Olly telah membantah soal aliran uang tersebut. Hal serupa juga telah disampaikan Ganjar dalam sidang Irman dan Sugiharto.

Namun, bantahan Ganjar dipatahkan dipatahkan oleh Muhammad Nazaruddin saat bersaksi. Menurut Nazaruddin, Ganjar memang pernah menolak diberikan uang korupsi e-KTP.

Menurut Nazar, Ganjar menolak uang yang diberikan Andi Narogong di Komisi II DPR RI senilai USD 150 ribu itu karena kurang. Bahkan, kata Nazaruddin, Ganjar marah hanya diberi USD 150 ribu. Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, Gantar minta jatahnya disamakan dengan pimpinan lain.

Selain Olly dan Ganjar, KPK juga memanggil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini; mantan anggota Komisi II DPR Nu`man Abdul Hakim yang berasal dari Fraksi PPP; dan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. Dalam surat dakwaan, Jazuli Juwaini disebut menerima 37000 dollar AS, Nu`man Abdul Hakim menerima 37000 dollar AS; dan Abdul Malik Haramain menerima 37000 dollar AS.

Sebelumnya para politikus itu pernah diperiksa saat kasus yang menjerat Irman dan Sugiharto dalam tahap penyidikan. Dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, nama mereka juga disebut kecipratan uang dari proyek e-KTP.

Sementara itu, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Korupsi e ktp ganjar pranowo olly kpk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :