Ganjar Pranowo sebagai saksi saat disidang dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Jakarta - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/7). Ganjar akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sedianya politisi Partai Demokrasi Indonesia Peejuangan (PDI-P) tersebut bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dengan menggunakan kemeja batik hijau, Ganjar tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.49 WIB dan bergegas masuk ke dalam lobby utama gedung komisi anti rasuah.
"Masih diminta sebagai saksi untuk Andi Narogong," kata Ganjar saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurut Ganjar, pemeriksaannya ini karena pernah menduduki jabatan sebagai pimpinan di Komisi II DPR yang ketika itu bertanggung jawab atas proyek e-KTP. Politisi PDI-P ini mengaku tidak mengenal Andi Narogong.
"Enggak (kenal Andi). Sudah tak jelasin kok. Tapi ya pernah menjadi pimpinan Komisi II jadi ngasih penjelasan," ungkap Ganjar.
Kemarin, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, pihaknya dalam sepekan akan intens memanggil mantan anggota DPR yang pernah terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP.
"Jadi minggu ini kita akan mulai secara intens masuk pada pembahasan anggaran misalnya, atau indikasi-indikasi pertemuan terkait dengan pembahasan proyek e-KTP dan indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak," jelas Febri kepada wartawan, Senin (3/7).
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut adalah dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sementara untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.
Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR disebut jaksa dalam dakwaan telah menerima aliran dana pengadaan e-KTP sebesar USD520 ribu.
KEYWORD :Ganjar pranowo kasus e ktp andi narogong