Marlen Sitompul | Kamis, 06/07/2017 10:48 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mampu menciptakan setan bertampang malaikat. Lalu bagaimana caranya?
Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah mengatakan, di institusi pemberantasan korupsi itu ada fiksi dan mitos yang dapat melakukan khayalan yang seolah sebuah kenyataan.
"Di KPK itu ada #FiksiKPK ada Juga #MitosKPK semuanya tentang dongeng dan khayalan, seolah ada tapi kosong," kata Fahri, melalui akun twitternya di @Fahrihamzah, Rabu (5/7).
Salah satu contoh, kata Fahri, kasus dugaan korupsi e-KTP itu lebih banyak khayalan daripada kenyataan.
"Kasus ini bermula tahun 2010 (7 tahun lalu) ketika Kepmendagri dan Komisi 2 DPR menyepakati modernisasi data kependudukan," kata Fahri.
Lalu, lanjut Fahri, dana proyek e-KTP ini masuk APBN 2011 setelah menurut tuduhan KPK ada bancakan uang sebesar Rp 2,3 trilyun.
Lantas, Fahri mempertanyakan, proyek pengadaan e-KTP tersebut menjadi bancakan uang senilai Rp 2,3 trilyun sebelum ada tender.
"Belum masuk akal saya sebuah proyek jadi bancakan sebelum ada tender. 2,3 T itu sekitar 50% dari nilai proyek," ujarnya.
"Pertama pasti bukan uang negara. Karena dugaan bancakan terjadi akhir tahun 2010. Belum ada tender apalagi pembayaran APBN," lanjutnya.
Masalahnya, kata Fahri, mana mungkin proyek jalan kalau 50 persen uang sudah hilang sebelum terjadi tender.
"Maka uang siapakah itu? Andi Norogong? Uang dari mana dia? Berani betul dia habiskan untuk sesuatu yg belum pasti?" Fahri bertanya.
"Atau uang ketua konsorsium yang kebetulan BUMN PT. PNRI tapi mustahil karena BUMN diaudit oleh BPK," lanjutnya.
Lalu, Fahri membuat simulasi berdasarkan logika yang dipakai KPK. Dimana, dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 4,7 trilyun dan bancakan Rp 2,3 trilyun, maka sisa uang senilai Rp 2,4 trilyun.
"Jadi proyeknya untungnya berapa? Kok proyek bisa selesai? Selesai pakai uang siapa? Ajaib bukan?," tanya Fahri heran.
"Lalu yang dibilang bancakan adalah anggota DPR. Siapa mereka? Masak uang 2,3 Trilyun gak ketemu? 10 juta aja kena OTT," tegasnya.
Atas dasar itulah, Fahri menilai KPK telah menebar fitnah secara serampangan kepada DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
"Terus terang saya kecewa dengan fitnah serampangan kepada DPR oleh setan berwajah malaikat. Fitnah ini akan kembali kepada mereka," tegas Fahri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo merespon tudingan Wakil Ketua DPR,
Fahri Hamzah terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Fahri sebelumnya menuding kasus tersebut hanya karangan Agus Rahardjo.
Menurut Agus, pernyataan Fahri tersebut justru melecehkan pengadilan. Sebab, saat ini kasus e-KTP sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terlebih sejumlah bukti terkait kasus itu terungkap dalam persidangan tersebut.
"Ya, itu kan artinya melecehkan pengadilan. Pengadilan sedang berjalan bukti-bukti juga sudah banyak diungkap," ucap Agus, di kantornya, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
KEYWORD :
Angket KPK Pansus Angket KPK Fahri Hamzah