Sabtu, 23/11/2024 22:56 WIB

KPK Diduga Korupsi, Siapa yang Bisa Menindak?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016. Lalu siapa yang berhak untuk menindak dugaan penyelewengan keuangan tersebut?

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang perlu ditindaklanjuti terhadap dugaan penyelewengan keuangan lembaga ad hoc tersebut.

"Kami menemukan banyak hal yang perlu ditindaklanjuti, yang tidak bisa kami sampaikan secara spesifik," kata Agun, usai melakukan pertemuan tertutup dengan BPK beberapa waktu lalu.

Meski demikian, politikus Partai Golkar itu enggan membeberkan secara gamblang terkait temuan penyelewengan keuangan tersebut.

Kata Agun, BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan terhadap lembaga negara. "BPK adalah lembaga negara yang memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan keuangan negara, DPR sebagai salah satu pengawasan," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, hasil audit keuangan KPK itu sejak 2006 hingga 2016. Hasilnya telah disrahkan kepada Pansus Hak Angket KPK untuk ditindaklanjuti.

"Pemeriksaan yang kita lakukan dari tahun 2006-2016, jadi kita sampaikan apa yang kita temukan," kata Moermahadi.

Dugaan penyelewengan keuangan negara merupakan sebagai bentuk tindak kejahatan korupsi yang dilakukan KPK. Lantas, pertanyaannya adalah siapa dan institusi penegak hukum mana yang dapat mengusut dan menindak dugaan korupsi di KPK?

KEYWORD :

Pansus Angket KPK BPK Audit Keuangan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :