Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016. Lalu siapa yang berhak untuk menindak dugaan penyelewengan keuangan tersebut?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang perlu ditindaklanjuti terhadap dugaan penyelewengan keuangan lembaga ad hoc tersebut."Kami menemukan banyak hal yang perlu ditindaklanjuti, yang tidak bisa kami sampaikan secara spesifik," kata Agun, usai melakukan pertemuan tertutup dengan BPK beberapa waktu lalu.Meski demikian, politikus Partai Golkar itu enggan membeberkan secara gamblang terkait temuan penyelewengan keuangan tersebut.Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Dalam kesempatan itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, hasil audit keuangan KPK itu sejak 2006 hingga 2016. Hasilnya telah disrahkan kepada Pansus Hak Angket KPK untuk ditindaklanjuti."Pemeriksaan yang kita lakukan dari tahun 2006-2016, jadi kita sampaikan apa yang kita temukan," kata Moermahadi.
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Pansus Angket KPK BPK Audit Keuangan KPK