Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Isyarat itu dikemukakan Ketua KPK, Agus Rahardjo.
"Mungkin munculnya tersangka baru tidak hari ini tapi segera," kata Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Hal itu disampaikan Agus menanggapi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah anggota dan mantan anggota DPR. Sayangnya, Agus tak menjawab tegas tersangka baru itu berasal dari unsur politik seperti anggota DPR atau unsur lainnya.
"Anda tunggu saja," imbuh Agus.
Agus pun tak ingin menanggapi manuver yang dilakukan Pansus. Menurut Agus, KPK saat ini terus fokus menuntaskan kasus-kasus korupsi, seperti e-KTP agar hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat.
"Kasus ini memang kasus yang cukup besar. Jadi hari ini yang besarkan e-KTP dan BLBI. Jadi itu akan kita tuntaskan segera, rakyat bisa melihat jadi yah kalau namanya tuntaskan ada tersangka baru yang lain-lain juga," tandas Agus.
KPK sejauh ini baru menjerat tiga orang terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dua tersangka, yakni mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, tersangka lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan pengusaha rekanan Kemdagri saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Penyidikan kasus e-KTP itu membuat gerah sejumlah anggota DPR yang namanya disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto turut menerima aliran dana proyek e-KTP.
DPR kemudian memutuskan membentuk Pansus Hak Angket yang mulanya bertujuan mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan dan BAP mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Dalam perkembangannya, Pansus mencari kesalahan KPK dengan mendatangi BPK beberapa waktu lalu, dan akan menemui sejumlah narapidana korupsi yang sudah mendekam di Lapas Sukamiskin.
KEYWORD :Agus Rahardjo KPK tersangka baru kasus e ktp