Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016. Lalu siapa yang bisa menindak dugaan penyelewengan keuangan tersebut?
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, polisi bisa menindak dugaan penyelewengan keuangan di KPK. Namun, BPK harus melaporkan unsur pidana kepada aparat kepolisian dalam kasus tindak pidana umum."BPK harus mengetahui persis apakah pidana umum atau pidana khusus tipikor. Penyelewengan itu bisa unsur penggelapan dan Tipikor, tergantung faktanya seperti apa," kata Romli, kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (6/7). Kata Romli, aparat kepolisian bisa menindaklanjuti dugaan penyelewengan keuangan KPK tersebut. Sebab, ancaman pidana atas tindak kejahatan itu masih bisa dituntut.Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Sebab, kata Romli, Pasal 78 KUHP menyebutkan; Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa.Pertama, kejahatan yang diancam pidana penjara paling lama tiga tahun hapus sesudah enam tahun.
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Pansus Angket KPK BPK Audit Keuangan KPK