Sabtu, 23/11/2024 15:42 WIB

Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Choel Mallarangeng.

Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap Andi Zulkarnaen Mallarangeng. Lelaki yang akrab disapa Choel Mallarangeng ini juga divonis hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Denda Rp 250 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim menilai Choel terbukti ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Choel dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Adik mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng ini juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.

Choel pada 2009 bersama dengan kakaknya yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Choel dinilai ikut berperan untuk memenangkan perusahaan tertentu tanpa memenuhi persyaratan.

Choel dan Andi Mallarangeng dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD550 ribu. Uang itu didapat dari sejumlah pihak yang diuntungkan. Uang tersebut diterimanya lewat mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dan pejabat PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang mengerjakan proyek. Uang senilai Rp 7 miliar yang diperoleh Choel dan diduga mengalir dari korupsi itu sudah dikembalikan ke KPK.

"Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi," tutur hakim.

Majelis hakim menyakini perbuatan Choel terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap hakim Baslin.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Choel dinilai tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa telah mengembalkan uang," kata hakim menerangkan hal-hal yang meringankan.

Vonis Choel ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut Choel dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Choel menerimannya. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

"Saya menerima putusan yang dijatuhkan, dan saya ikhlas dan bersedia menjalani hukuman," kata Choel.

KEYWORD :

Choel Mallarangeng wisma atlet vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :