Sabtu, 23/11/2024 14:16 WIB

KPK Perkuat Bukti Suap Eks Gubernur Bengkulu Lewat Belasan Saksi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, belasan saksi itu diperiksa penyidik di Polda Bengkulu. Banyak hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan belasan saksi tersebut.

Istri Gubernur Bengkulu, Lili Maddari bersama Suaminya, Ridwan Mukti

 

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dugaan suap mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Maddari. Tak tanggung-tanggung 15 orang saksi digarap penyidik KPK terkait upaya tersebut pada hari ini, Kamis (6/7/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, belasan saksi itu diperiksa penyidik di Polda Bengkulu. Banyak hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan belasan saksi tersebut.

"Penyidik dalami indikasi perbuatan dari Gubernur dan Istri serta pertemuan pertemuan yang menjadi dan indikasi pembahasan pembahasan terkait dengan proyek. Proyek yang ada di Bengkulu, tentu saja pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka untuk semakin memperkuat bukti-bukti yang ada, dalam proses penyidikan kasus suap ini," kata Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

Sayangnya, Febri tak merinci lebih lanjut siapa saja saksi-saksi yang diperiksa itu. Selain belasan saksi, penyidik juga memeriksa tiga orang tersangka di gedung KPK.

"Penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap bukti-bukti yang sudah dimiliki yang didapatkan dari proses pengeledehan dan penyitaan yang dilakukan pada hari hari pertama penyidik dilakukan setelah operasi tangkap tangan tersebut," ditambahkan Febri.

KPK sebelumnya resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari, Rico Dian Sari seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara suap serta Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ridwan Mukti beserta istri,

Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari yang diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua proyek yang menjadi bahan suap PT SMS dengan Gubernur Bengkulu dan istrinya yakni, proyek pembangunan atau peningkatan jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek kedua yakni terkait pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai total proyek Rp 16 Miliar. Jika ditotal, dua proyek tersebut senilai Rp 53 Miliar. Dari dua proyek itu, pasangan suami istri itu dijanjikan mendapat fee Rp 4,7 miliar dari Jhoni Wijaya selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS)‎.

KEYWORD :

korupsi gubernur bengkulu KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :