E-KTP
Jakarta - Ketua panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK, Agun Gunandjar Suadarsa tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Padahal, politikus Golkar ini sedianya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, Kamis (6/7/2017).
Ketidakhadiran tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta. Selain Agun, politikus Hanura Djamal Aziz dan politikus PKS Tamsil Linrung juga `absen` alias mangkir panggilan pemeriksaan.
Ketiga nama itu sebelumnya disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto Agun yang saat itu menjabat pimpinan Komisi II sekaligus anggota Banggar DPR disebut kecipratan uang senilai 1.000.000 dolar AS; Djamal disebut-sebut kecipratan uang senilai 1500 dolar AS; dan Tamsil disebut kecipratan uang senilai 700.000 dolar AS.
Jika mereka memenuhi panggilan, penyidik sedianya akan mengklarifikasi sejumlah pertanyaan terkait kasus korupsi pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu. Termasuk salah satunya mengenai aliran uang itu.
Tak memenuhi panggilan pemeriksaan, Agun diketahui berkunjung ke Lapas Sukamiskin pada hari ini. Bersama sejumlah jajaran Pansus Hak Angket terhadap KPK, Agun alih-alih memilih bertemu dan mewawancarai sejumlah terpidana kasus korupsi yang pernah ditangani lembaga antikorupsi. Padahal, pemeriksaan ini merupakan ruang bagi Agun untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana yang diterimanya dari proyek e-KTP.
Atas ketidakhadiran itu, kata Febri, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan mereka.
"Penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan pemeriksaannya dalam kasus ini," ungkap Febri.
Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar di sekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan. Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :KPK kasus e ktp Agun Djamal Tamsil