Muhammad Hidayat (IST).
Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Joko Widodo, dilaporkan oleh Muhammad Hidayat terkait ujaran kebencian atau hate speech dan penistaan agama. Laporan itu diterima pihak Polres Bekasi pada Selasa (4/7/2017) lalu.
Terkait video blog atau vlog yang diunggah Kaesang dalam akun youtube miliknya pada Selasa (27/6/2017) dengan judul #BapakMintaProyek. Dalam video tersebut, Kaesang berulang kali mengucapkan kata `dasar ndeso` dan menyinggung soal fenomena keagamaan yang sempat menjadi perdebatan masyarakat.
Tapi, siapakah Muhammad Hidayat? Pria kelahiran 1964 itu merupakan bagian dari LSM Sahabat Muslim di Bekasi. Terungkap fakta bahwa Muhammad Hidayat saat ini berstatus sebagai tersangka dengan kasus serupa. Kok bisa?
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
"Kemudian pelapor (Muhammad Hidayat) sekarang ini sebenarnya masih dalam penanganan kasus pidana di Polda Metro. Ada kaitan juga di sana, ujaran kebencian juga. Beliau jadi tersangka," ungkap Kapolres Kota Bekasi, Kombespol Hero Herianto Bachtiar kepada wartawan di halaman Polres Bekasi, Rabu (5/7/2017).
Hero melanjutkan, "prosesnya sedang berjalan sekarang. Kalo tidak salah masih dalam penangguhan."
Menurut Hero, pria yang melaporkan Kaesang itu tengah menjalankan proses hukum terkait peristiwa 411 pada November 2016 silam. Hanya saja, kasusnya saat ini masih dalam masa penangguhan.
"Itu kalo nggak salah terkait 411 ya, hate speech juga, ada ujaran kebencian juga. Proses penyelidikannya sendiri masih berjalan," ujar Hero.
Sementara, pihak kepolisian belum memanggil Kaesang sebagai terlapor untuk dimintai keterangan. Hal ini dikarenakan masih berjalannya tahap penyelidikan tentang materi yang disampaikan putra bungsu presiden ketujuh Indonesia itu dalam vlog-nya.
"Untuk terlapor mungkin belom ke sana kali ya karena sekarang kan kontennya harus dipastikan dulu, tayangan video ini bicara kebencian, atau sebatas saran, atau imbauan. Sebelum masuk kemana-mana," ujar Hero menegaskan.
KEYWORD :Kaesang Pangarep jokowi