Marlen Sitompul | Jum'at, 07/07/2017 11:12 WIB
Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK
Jakarta - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di KPK. Apa alasannya?
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, alasan mangkir dari pemeriksaan
KPK karena tidak bisa mengabaikan tugasnya sebagai pimpinan Pansus Hak Angket
KPK.
Dimana, jadwal pemeriksaan
KPK bertepatan dengan agenda
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK menemui sejumlah koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7).
"Saya tidak mungkin mengabaikan tugas kewajiban konstitusional saya yang lebih utama, lebih urgent, karena ini pansus juga harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Agun.
Sebab, kata Agun, berdasarkan hasil rapat
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK pada 3 Juli yang lalu memutuskan dirinya untuk memimpin agenda kunjungan narapidana korupsi ke Lapas Sukamiskin.
Untuk itu, Agun mengaku telah mengirim surat penundaan pemeriksaan sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Saya harus memimpin (kunjungan ke Lapas Sukamiskin). Saya berkirim surat tanggal 4 kalau saya mohon dijadwalkan ulang pada persidangan berikut," tegasnya.
Diketahui, Agun Gunandjar Sudarsa ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS terkait proyek e-KTP.
Pada kasus ini,
KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek dan Irman selaku Dirjen Dukcapil saat proyek e-KTP pertama dilakukan.
Proyek pengadaan e-KTP ini memakai uang negara sebesar Rp 6 triliun. Berdasarkan hitungan BPKP atas penyelidikan
KPK, diduga telah terjadi korupsi sekitar Rp 2,3 triliun pada proyek tersebut.
KEYWORD :
Pansus Angket KPK Agun Gunanjar KPK