| Jum'at, 07/07/2017 13:09 WIB
Jazuli Juwaini, politikus PKS usai diperiksa KPK, Jumat (07/07). (JN-Rangga).
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI Jazuli Juwaini. Jazuli diagendakan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Jazuli diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa 4 Juli 2017.
"Dimintai keterangan hari ini saya datang, kemarin enggak bisa datang karena ada acara diluar kota," ucap Jazuli di gedung
KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Dikatakan Jazuli, pemanggilan ini merupakan kesempatan untuk dirinya mengklarifikasi dugaan aliran dana yang disebut diterima oleh dirinya. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memastikan dirinya tak terkait dengan kasus e-KTP yang sedang diselidiki
KPK.
"Saya khusnudhon panggilan
KPK hari ini untuk mengklarifikasi posisi saya saat kasus terjadi, karena nama saya disebut dalam surat dakwaan. Insya Allah posisi saya clear, saya bawa serta Surat Keputusan penugasan saya di Komisi VIII," kata dia.
Pasalnya, sambung Jazuli, sejak awal periode 2009 sampai dengan tahun 2013, dirinya ditugaskan oleh Fraksi PKS di Komisi VIII dan terakhir menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Sementara kasus e-KTP sendiri terjadi pada Tahun Anggaran 2011-2012.
"Saat kasus terjadi saya bukan Anggota Komisi II tapi Anggota dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sehingga saya tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran program e-KTP dan merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki
KPK ini. Tidak mungkin menurut UU MD3, Tata Tertib, dan tradisi di DPR satu anggota ada di dua Komisi yang berbeda pada saat yang bersamaan," tegas dia.
Sebab itu, sambung Jazuli, dirinya tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran program e-KTP di Komisi II. Dia juga merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki
KPK ini karena tidak mungkin menurut UU MD3, Tata Tertib, dan tradisi di DPR satu anggota ada di dua Komisi yang berbeda pada saat yang bersamaan.
"Saya disebut-sebut sebagai Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) II, padahal saya bukan Anggota Komisi II apalagi Kapoksi II. Saya juga bukan pimpinan Fraksi pada saat itu," tutur Jazuli.
Untuk menguatkan hal itu, Jazuli membawa sejumlah dokumen. Dalam dokumen yang dibawa termaktub keterangan Jazuli ditugaskan di Komisi VIII sejak awal 2009 sampai tahun 2013.
"Mudah-mudahan klarifikasi saya nanti bisa membantu
KPK memperjelas kasus dan meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat sehingga menjadi jelas dan tidak salah," tandas Jazuli.
KEYWORD :
Jazuli Juwaini kasus e-ktp KPK