| Jum'at, 07/07/2017 14:19 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada hari ini, Jumat (7/7/2017). Lelaki yang akrab disapa Setnov ini tak dapat memenuhi panggilan lantaran kondisi kesehatannya tengah menurun sejak beberapa hari lalu.
Ihwal ketidakhadiran dan mengenai kondisi kesehatan Novanto itu diketahui dari keterangan kepala biro pimpinan kesekjenan DPR RI, Hani Tahaptari. Kesekjenan DPR RI, kata Hani, telah mengirimkan surat keterangan kepada
KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemanggilan Novanto.
"Kesekjenan DPR RI telah mengirimkan surat keterangan kepada
KPK," katanya.
Meski demikian, sedianya Novanto diagendakan diperiksa penyidik
KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Narogong. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, M. Jafar Hafsah dan Khatibul Umam Wiranu, politikus PKS Jazuli Juwaini, dan mantan pimpinan Banggar DPR Mirwan Amir.
KPK sendiri pada pekan ini sudah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, anggota DPR fraksi PKB Abdul Malik Haramain, anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Arief Wibowo, mantan ketua DPR Marzuki Ali.
Mereka dipanggil dan diperiksa lantaran disebut-sebut terlibat dan kecipratan uang dari proyek e-KTP. Hal itu sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Meski demikian, hal tersebut telah dibantah oleh mereka.
Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.
Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :
E-KTP KPK Setya Novanto