Pesawat Helicopter Puma milik TNI Angkatan Udara dikerahkan untuk mengawasi kebakaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Riau
Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup mengakukan praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan kebakaran hutan dan lahan. Sidang perdana kasus tersebut akan dilangsungkan pada pekan depan.
Menurut Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan, pengajuan dilakukan terhadap tiga perusahaan yakni PT. Riau Jaya Utama (PT RJU), PT. Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI), dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL).Seorang Tim Kuasa Hukum Walhi Riau, Even Sembiring menyatakan sudah mempersiapkan diri lebih matang dari permohonan praperadilan sebelumnya. Alasan Polda Riau menghentikan penyidikan dengan dalil tidak cukup alat bukti akan kami buktikan bahwa hal tersebut sama sekali tidak berdasar."Tak hanya itu saja, terdapat cacat prosedur dan pengenyampingan bukti yang telah dilakukan oleh penyidik," ujarnya.Pembakar Hutan Walhi Polda Riau