Marlen Sitompul | Minggu, 09/07/2017 20:58 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan menghadiri undangan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat dengar pendapat umum, di Gedung DPR, Senin (10/7).
Yusril menjelaskan, rapat dengar pendapat umum yang rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB itu untuk menjelaskan permintaan Pansus Hak Angket
KPK terkait masukan dari pakar hukum tata negara.
"Dalam TOR yang diemail ke saya disebutkan bahwa saya diminta untuk menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara kita dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki
KPK," kata Yusril, melalui rilisnya, Jakarta, Minggu (9/7).
Selain itu, kata Yusril,
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK juga meminta untuk menerangkan di manakah kedudukan
KPK itu dalam sistem ketanageraan Indonesia.
"Selain itu, saya juga diminta untuk menerangkan sejarah penyusunan RUU
KPK, karena saya pada tahun 2002 mewakili Pemerintah membahas RUU tsb dengan DPR hingga selesai," terangnya.
Menyikapi undangan tersebut, Yusril akan memberikan keterangan berdasarkan ilmu dan pengalaman dengan prinsip-prinsip akademik. Sebab, kata Yusril, dirinya tidak berada dalam posisi memperkuat atau melemahkan
KPK.
"Tugas saya adalah menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga," tegasnya.
"Andaikata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat dan argumentasi akademisnya dibanding pandangan saya, maka saya dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya," demikian Yusril.
KEYWORD :
Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK