Sabtu, 23/11/2024 10:21 WIB

Presidential Threshold Alot, Empat Isu Krusial Diserahkan ke DPR

Empat isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu diserahkan ke fraksi di DPR. Sedangkan, isu presidential threshold masih alot.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy

Jakarta - Empat isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu diserahkan ke fraksi di DPR. Sedangkan, isu presidential threshold masih alot.

Ketua RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pemerintah masih ngotot presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden diangka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

"Pemerintah di satu isu saja. Kalau empat diserahkan fraksi-fraksi," kata Lukman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Kata Lukman, empat isu krusial yang masih dalam perdebatan, yakni metode konversi suara, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, dan alokasi kursi per dapil, diharapkan bisa diputuskan hari ini. Untuk isu presidential threshold akan dibahas hingga 20 Juli mendatang.

"Kami tidak ingin ada kesan presidential threshold menyandera empat yang lain. Karena pada dasarnya secara substansi tidak ada hubungan langsung isu presidential threshold dengan empat yang lain," tegasnya.

"Hari ini mungkin bisa diambil keputusan. Menurut saya empat isu krusial ini bisa diambil keputusan," demikian Lukman.

KEYWORD :

RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :