Sabtu, 23/11/2024 05:55 WIB

Diperiksa KPK, Taufiq Effendi Bilang Tidak Mengenal Narogong

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi

Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) dan Andi Narogong. Salah satunya soal pertemuan Taufik dengan Andi Narogong.

"(intinya) saya ditanya pernah ikut rapat dengan Andi Narogong ga?," ucap Taufiq usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jalan Kuningan ‎Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Taufiq mengklaim ‎tidak mengenal sosok Andi Narogong. Dia juga tidak pernah mengikuti rapat-rapat diluar Komisi II DPR. "Saya jawab enggak pernah," kata dia.

Selaku Wakil Ketua Komisi II, klaim Taufik, dirinya hanya fokus pada permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Saya waktu itu ngurusin ASN. Jadi saya tugasnya itu. Jadi setiap ‎Wakil Ketua punya fokus masing-masing," jelasnya.

Dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Taufiq disebut turut menerima uang sebesar 103 Ribu Dollar Amerika. Disinggung mengenai hal itu, Taufik menepisnya.

"Tidak ada itu (uang korupsi e-KTP)," tandas lelaki yang tampil mengenakan kemeja putih berbalut jaket hitam itu.
KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini sudah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Adapun, dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.

Andi Narogong sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan juga berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

E-KTP Taufiq Effendi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :