Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam dan Fachrul Razi dengan Prof. Dr. Eko Prasojo, Prof. Dr. Miftah Thoha, Membahas Pandangan Terhadap Revisi UU ASN, di ruang rapa
Jakarta – Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan direvisi harus tekankan reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN, hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam dan Fachrul Razi dengan Prof. Dr. Eko Prasojo, Prof. Dr. Miftah Thoha, Membahas Pandangan Terhadap Revisi UU ASN, di ruang rapat Komite I, Senin(10/7).
Menurut Ketua Komite I Ahmad Muqowam, UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN harusnya dibuat berlaku selama mungkin mengedepankan aspek-aspek yang dibutuhkan untuk membuat manajemen ASN menjadi professional menunjang kinerja pemerintah.“Sekarang ini Undang-Undang tersebut bisa dibilang baru seumur jagung, tapi sudah mau direvisi, seharusnya beri waktu dulu kepada pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan-peraturan turunan yang diperlukan untuk memperkuat undang-undangnya, dan melihat sejauh mana itu berjalan, jangan buru-buru direvisi,” ungkap senator Jawa Tengah tersebut.Masih menurutnya, Undang-Undang ASN harus mampu menjawab semua pertanyaan dan persoalan menyangkut ASN. Filosofi dari Undang-Undang ASN tidak sama dengan UU Ketenenagakerjaan. “Saya memperkirakan posisi pemerintah sepertinya akan meninjau kembali usulan revisi UU ASN yang sedang dikerjakan DPR dan kami berharap DPD RI dapat diikut sertakan dalam memberikan masukan terhadap revisi dari undang-undang tersebut,” lmbuhnya.Eko Prasojo Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara era SBY menyatakan bahwa roh dari UU ASN adalah sistem merit. Dengan adanya system tersebut ASN yang menjabat suatau jabatan penting harus sesuai dengan standar Netralitas, kompetensi dan profesionalisme.
Info DPD