Sabtu, 23/11/2024 14:13 WIB

Yusril: Angket KPK bukan Sesuatu yang Asing

Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sesuatu yang asing dalam ketatanegaraan di Indonesia.

Rapat Pansus Angket KPK dengan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sesuatu yang asing dalam ketatanegaraan di Indonesia.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat rapat dengar pendapat umum dengan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Menurutnya, ketika UU MD3 lahir, maka pasal-pasal tentang angket pada UU Angket diadopsi ke dalamnya dan dianggap sesuai dengan perkembangan zaman termasuk usai amandemen UUD.

"Jadi angket bukan sesuatu yang asing dalam ketatanegaraan kita. Karena sistem kita ini tidak murni dalam presidensial, maka angket itu melekat pada DPR," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, DPR memiliki beberapa tugas dan kewenangan, yakni legislasi, pengawasan, penganggaran. Menurutnya, dalam rangka pengawasan itulah diberikan kewenangan membentuk angket dalam rangka penyelidikan.

"Kalau kita membaca dalam UUD 1945, DPR itu memiliki kewenangan tugas di bidang legislasi, tugas pengawasan, dan tugas penganggaran. Jadi ditugas pengawasan itulah DPR memiliki kewenangan membentuk angket," jelasnya.

"Pasal 203-205, disebutkan bahwa DPR itu dapat melakukan angket terhadap pelaksanaan suatu UU dan kebijakan pemerintah," tegasnya.

Yusril menegaskan, karena pembentukan KPK dengan UU, maka DPR berhak untuk melakukan angket terhadap lembaga ad hoc tersebut.

"Maka untuk mengawasi pelaksanaan UU itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK. Apa yang mau diangket? Saya tidak akan jawab dan bukan kewenangan saya," tegasnya.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :