Rapat Pansus Angket KPK dengan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sesuatu yang asing dalam ketatanegaraan di Indonesia.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat rapat dengar pendapat umum dengan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).Menurutnya, ketika UU MD3 lahir, maka pasal-pasal tentang angket pada UU Angket diadopsi ke dalamnya dan dianggap sesuai dengan perkembangan zaman termasuk usai amandemen UUD."Jadi angket bukan sesuatu yang asing dalam ketatanegaraan kita. Karena sistem kita ini tidak murni dalam presidensial, maka angket itu melekat pada DPR," kata Yusril.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK