Minggu, 24/11/2024 07:58 WIB

Yusril: KPK seperti Kopkamtib, Bisa Dibubarkan

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) era Orde Baru (Orba).

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

Jakarta - Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) era Orde Baru (Orba).

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Yusril menerangkan, Presiden Soeharto saat itu membentuk Kopkamtib dan diberi kewenangan luar biasa untuk menangkap orang. Pun demikian dengan keberadaan KPK saat ini.

"KPK ini pun seperti Kopkamtib, diberi kewenangan luar biasa. Dia bisa nangkap siapa saja, orang nggak bisa tanya," terang Yusril.

KPK, kata Yusril, diberikan kewenangan besar dalam kasus tindak kejahatan korupsi. Hal itu bertujuan untuk membantu peran Polri dan Kejaksaan yang saat itu dianggap belum maksimal dalam menindak korupsi.

Sehingga, lanjut Yusril, ketika dalam waktu tertentu tindak kejahatan korupsi sudah dapat diatasi, maka peran KPK bisa dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan.

Pembentukan Kopkamtib, karena kondisi stabilitas negara kala itu sedang kritis, sehingga bisa mengambil langkah luar biasa. Namun, sifat lembaganya tidak permanen.

Kata Yusril, ketika desakan masyarakat untuk membubarkan Kopkamtib kian luas, maka Presiden Soeharto dapat mengambil sikap dan memutuskan mengakhiri lembaga tersebut.

"Lembaga ini (KPK) seperti Komkaptib, bisa dibubarkan," tegas Yusril.

Sementara, kata Yusril, pembubaran KPK dapat dilakukan dengan merevisi Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR dan pemerintah.

"Karena ini dibentuk dari undang-undang, DPR dan presiden, ya silakan. Saya tidak masuk ke situ," tegasnya.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :