Minggu, 24/11/2024 05:22 WIB

KPK Diminta Lawan Pansus Angket DPR Lewat Pengadilan

KPK disarankan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan jika tidak terima dengan pembentukan Pansus Angket KPK oleh DPR.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan jika tidak terima dengan pembentukan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK oleh DPR.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Menurutnya, KPK sebagai lembaga hukum seharusnya melakukan perlawanan terhadap keputusan DPR bukan melalui jalur politik.

"Kalau KPK tidak setuju, Silakan bawa ke pengadilan, mereka dapat melakukan perlawanan secara hukum. Sebagai lembaga hukum, harus dijalankan berdasarkan hukum biar fair," kata Yusril.

Sebab, kata Yusril, pembentukan Pansus Hak Angket KPK merupakan produk konstitusi yang tidak bisa dibatalkan melalui proses politik. Menurutnya, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK hanya bisa dibatalkan melalui proses pengadilan.

"Bisa mengajukan ke pengadilan, minta misalnya sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap supaya pansus ini ditunda," tegasnya.

"Kalau dikatakan dia batal demi hukum, terus tidak mau datang kan bisa sebaliknya, kalau KPK manggil orang untuk diperiksa, lalu orang itu bilang ilegal, kan bahaya juga negara ini," terangnya.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :