Sabtu, 23/11/2024 19:46 WIB

KPK Tetapkan Eks Dirut PT PAL Indonesia jadi Tersangka

Febri memastikan penyidikan kasus gratifikasi ini terpisah dari proses penyidikan kasus suap terkait pembayaran fee agensi yang sebelumnya dibongkar melalui operasi tangkap tangan.

Mantan Dirut PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin

Jakarta - Mantan Dirut PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (10/7/2017) malam. Selain Firmansyah, KPK juga menjerat mantan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar dan mantan Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dengan sangkaan yang sama. Ketiganya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 230 juta.

Ketiganya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembayaran fee agensi dalam penjualan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift (SSV) antara PT PAL Indonesia (Persero) dengan Pemerintah Philipina. Nah, sangkaan gratifikasi itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembayaran fee agensi tersebut.

"Ketiga tersangka diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Indikasi gratifikasi yang diduga diterima oleh para tersangka yang telah disita penyidik sejauh ini adalah Rp 230 juta. Oleh karena itu Tiga orang tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 B UU tipikor," kata Febri Diansyah.

Uang Rp 230 juta itu sebelumnya diamankan dalam penggeledahan di Kantor PT PAL pada 1 apil 2017. Selain Rp 230 juta, tim juga mengamankan uang 2100 dollar Amerika.

Febri memastikan penyidikan kasus gratifikasi ini terpisah dari proses penyidikan kasus suap terkait pembayaran fee agensi yang sebelumnya dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 31 Maret 2017 .

"Penerimaan yang berbeda, di luar dengan kaitan proyek yang diungkap dalam OTT. Kami temukan indikasi gratifikasi, penyidik menemukan sejumlah uang tunai yang dikelola secara terpisah dari sistem pengelolaan keuangan perusahaan," tandas Febri.

Sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pembayaran fee agensi dalam penjualan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift (SSV) antara PT PAL Indonesia (Persero) dengan Pemerintah Philipina. Keempatnya yakni, Dirut PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho.

Atas dugaan penerima suap, Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Agus yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Pembelian dua kapal perang SSV ini merupakan proyek G to G antara Indonesia dan Filipina. Proses transaksi jual beli dilakukan oleh PT PAL Indonesia dengan Kementerian Pertahanan Filipina lewat perantara AS Incorporation, perusahaan asal Filipina yang juga ada di Singapura dan Indonesia.

Kasus itu terbongkar dari hasil OTT. Saat OTT tim mengamankan uang USD 25 ribu yang dimasukkan dalam tiga amplop dari tangan Arief. Dua amplop masing-masing berisi USD 10 ribu dan satu lagi USD 5 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, USD 25000 itu diduga cashback dari agency kepada pejabat PT Pal Indonesia terkait pembelian dua kapal perang SSV dari Filipina. Awalnya instansi pemerintahan Filipina diduga memberikan fee 4,75 dari nilai kontrak pembelian dua kapal sebesar USD 86,96 juta kepada agency AS Incorporation.

Dari nilai 4,75 persen itu, senilai 1,25 persen atau USD 1,087 merupakan komitmen fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia. Nah, dugaan pemberian USD 25000 ini bukan merupakan pemberian pertama. Pasalnya, sudah ada pemberian USD 163 ribu untuk oknum pejabat PT PAL Indonesia pada Desember 2016.

KEYWORD :

Suap PAL Firmansyah Arifin KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :