Rapat Pansus Angket KPK dengan Pakar Hukum Tata Negara
Jakarta - DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat merupakan ibu kandung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK lahir oleh Undang-Undang (UU) yang dibahas dan diputuskan di DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber yang juga sebagai pihak yang terlibat langsung pembentukan KPK mengatakan, pembentukan KPK hasil keputusan DPR dan pemerintah.Untuk itu, mantan hakim itu juga berharap agar DPR sebagai ibu kandung tidak membunuh anak kandungnya sendiri."DPR ini ibu kandung KPK, jadi janganlah (DPR) ibu kandung membunuh anaknya sendiri (KPK)," kata Zain, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK