Sabtu, 23/11/2024 18:22 WIB

Pemerintah Tetap Masih Ngotot Presidential Threshould

Pemerintah masih ngotot usulan presidential threshould atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Mendagri, Tjahjo Kumolo

Jakarta - Pemerintah masih ngotot usulan presidential threshould atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, besaran presidential threshould sudah teruji dalam dua periode pelaksanaan Pilpres.

"Semangat kami semangat musyawarah kok, 20-25 itu sudah teruji dua kali Pilpres berjalan dan tidak ada yang ribut pilkada juga jalan 20-25 persen serentak," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Untuk itu, kata Tjahjo, sesuatu yang sudah teruji tidak perlu untuk dilakukan revisi. Pemerintah menganggap syarat pencalonan presiden tersebut relevan dilakukan dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti.

"Kenapa yang sudah ada diubah-ubah lagi. Itu pendapat pemerintah tapi kita juga harus hargai pendapat DPR, namanya juga pendapat," tegas menteri asal PDI Perjuangan itu.

Meski UU Pemilu nanti berpotensi untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi, Tjahjo tidak mempersoalkan. "Setiap warga negara punya hak untuk menggugat, pisahkan antara menggugat di MK dan pembahasan di DPR," tegasnya.

KEYWORD :

RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold Pemerintah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :