Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta - Pemerintah masih ngotot usulan presidential threshould atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, besaran presidential threshould sudah teruji dalam dua periode pelaksanaan Pilpres."Semangat kami semangat musyawarah kok, 20-25 itu sudah teruji dua kali Pilpres berjalan dan tidak ada yang ribut pilkada juga jalan 20-25 persen serentak," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).Untuk itu, kata Tjahjo, sesuatu yang sudah teruji tidak perlu untuk dilakukan revisi. Pemerintah menganggap syarat pencalonan presiden tersebut relevan dilakukan dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti.RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold Pemerintah