Minggu, 24/11/2024 05:55 WIB

Lagi, Anggota DPR Dituding Terlibat Proyek Bakamla

KPK mengantongi bukti dugaan tersebut dari proses penyidikan dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan,  lembaganya  telah mengantongi sejumlah bukti dugaan keterlibatan serta aliran uang ke sejumlah legislator Senayan. Ini  terkait pengurusan atau penggiringan anggaran proyek satelit monitoring Bakamla di DPR RI.

Menurut Agus, dugaan keterlibatan dan aliran uang "panas" itu juga didalami pihaknya. KPK mengantongi bukti dugaan tersebut dari proses penyidikan dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pengusaha Fahmi Dharmawansyah sebelumnya membongkar keterlibatan sejumlah anggota dewan yang diduga kecipratan uang miliaran rupiah terkait pembahasan anggaran proyek itu. Mereka yang disebut di antaranya Fraksi Golkar Fayakun Andriadi, dari Fraksi PKB, Bertus Merlas, dan Balitbang PDIP, Eva Sundari.

"Iya kami mendalami aliran uang suap yang diduga untuk sejumlah anggota DPR," ungkap Agus di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Lembaga antikorupsi kini tengah mematangkan bukti dugaan suap yang diterima sejumlah anggota DPR itu. KPK tidak akan pandang bulu dalam menjerat tersangka baru dalam kasus ini.

Agus sendiri tak menampik bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara atau ekspos untuk menetukan nasib pihak-pihak yang diduga terlibat dan diuntungkan. Bahkan, Agus menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka baru.

"Rasanya sudah ada (tersangka baru). Yang pasti gelar perkaranya sudah dilakukan," ujar Agus.

Namun, Agus belum mau mengungkap apakah tersangka baru itu berasal dari kalangan swasta atau legislator. "Nanti ditanyakan ke Pak Febri (Juru Bicara KPK)," tandas Agus.

KPK sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka‎ terkait kasus suap di Bakamla. Kelima tersangka tersebut yakni, Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan. Mereka diduga sebagai pihak yang menerima suap.

Sementara tiga lainnya yang diduga memberi suap yakni petinggi PT Merial Esa yakni, Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK bekerjasama dengan POM TNI. POM TNI sendiri telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksma Bambang‎ Udoyo sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.

Sejumlah tersangka diketahui telah divonis. Diantaranya Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Dalam semua persidangan, terungkap adanya peran Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang diduga sebagai pelaku utama dalam perkara suap empat pejabat Bakamla.

Ali Fahmi yang merupakan staf Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo juga diduga menjadi perantara suap antara pengusaha Fahmi Darmawansyah dengan sejumlah pejabat Bakamla dan sejumlah anggota DPR RI.

Namun, hingga saat ini keberadaan Ali Fahmi tidak diketahui oleh KPK. Politisi PDI Perjuangan itu tidak pernah hadir saat diminta memberi kesaksian di persidangan.

Disebutkan dalam BAP Fahmi, enam persen dari nilai proyek Rp 400 miliar atau Rp 24 miliar dibagikan ke sejumlah anggota DPR melalui Ali Fahmi. Uang itu diduga sebagai pelicin guna memperlancar proyek di Bakamla. Bahkan hal itu kembali Fahmi akui saat dibuktikan jaksa KPK di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski demikian, sejumlah anggota DPR yang disebutkan tadi telah membantah terlibat kasus proyek di Bakamla.

KEYWORD :

Suap Bakamla KPK Agus Rahardjo DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :