Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Anggaran dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan. Sebab, KPK dinilai gagal dalam menjalankan Undang-Undang tentang tindak kejahatan korupsi (Tipikor).
Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).Romli mengusulkan, agar anggaran dan kewenangan yang diberikan UU kepada KPK diberikan kepada kepolisian dan kejaksaan. Hal itu untuk menguji kedua institusi penegak hukum itu dalam memberantas korupsi."Karena KPK sudah gagal, berikan saja anggaran dan kewenangan yang sama kepada kepolisian dan kejaksaan, maka kita bisa melihat mana yang lebih baik," kata Romli.Baca juga :
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP