Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan ada sebanyak 36 orang yang ditetapkan tersangka tanpa memliki bukti awalan yang cukup.
Hal itu disampaikan Ruki dalam sebuah pertemuan dengan Pakar Hukum Tata Negara Romli Atmasasmita yang juga dihadiri beberapa pimpinan KPK lainnya seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah satu direktur KPK Warih Sadono.Kata Romli, saat itu Ruki menyampaikan ke 36 tersangka itu harus lanjut ke pengadilan karena KPK tidak punya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)."Ini sampai 36, tidak mengerti saya. Level Polsek saja tidak begini," ungkap Romli, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).Baca juga :
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP