Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita di Pansus Hak Angket KPK
Jakarta - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita membeberkan praperadilan calon Kapolri Budi Gunawan (BG) dan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo (HP).
Romli mengatakan, saat itu dia didatangi Komjen Budi Waseso untuk meminta menjadi ahli dalam praperadilan BG melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Pertanyaan pertama saya waktu itu, kenapa saya? Bukti apa yang dimiliki," kata Romli, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).Kata Romli, saat itu disebutkan hanya ada lima lembar berkas yang dijadikan bukti menjerat BG sebagai tersangka oleh KPK. "Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak profesional dan terkesan main-main," terangnya.Baca juga :
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP