Sabtu, 23/11/2024 14:49 WIB

Presidential Threshold, Pemerintah Tak Bisa Paksakan Kehendak

Pemerintah tak bisa memaksakan kehendak terkait usulan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria

‎Jakarta - Pemerintah tak bisa memaksakan kehendak terkait usulan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara secara nasional.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria, dalam diskudi bertajuk "Ending RUU Pemilu", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).

Menurutnya, ‎pemerintah seharusnya memikirkan nasib partai pendukung. Sebab, dari semua partai pendukung pemerintah tidak semua berasal dari partai besar.

"Sehingga pemerintah tidak bisa memaksakan semua sekalipun partai pendukung pemerintah harus ikut kemauan pemerintah, sementara di pemerintahan sendiri partai pendukungnya adalah beragam dari besar, menengah sampai yang kecil. Mungkin pemerintah lupa di sini‎," kata Riza.

Untuk itu, ia mempertanyakan sikap ngotot pemerintah terkait besaran presidential threshold tersebut. Sebab, hanya partai politik yang berwenang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

"Presiden Threshold agak heran saya pribadi kok pemerintah yang ngotot dan sebetulnya di UU sudah diatur yang punya kewenangan masalah ini adalah siapa, yang punya kewenangan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik bukan pemerintah," tegasnya.‎

KEYWORD :

RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold Pemerintah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :