Politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria
Jakarta - Pemerintah tak bisa memaksakan kehendak terkait usulan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara secara nasional.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria, dalam diskudi bertajuk "Ending RUU Pemilu", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).Menurutnya, pemerintah seharusnya memikirkan nasib partai pendukung. Sebab, dari semua partai pendukung pemerintah tidak semua berasal dari partai besar."Sehingga pemerintah tidak bisa memaksakan semua sekalipun partai pendukung pemerintah harus ikut kemauan pemerintah, sementara di pemerintahan sendiri partai pendukungnya adalah beragam dari besar, menengah sampai yang kecil. Mungkin pemerintah lupa di sini," kata Riza.
Untuk itu, ia mempertanyakan sikap ngotot pemerintah terkait besaran presidential threshold tersebut. Sebab, hanya partai politik yang berwenang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold Pemerintah