Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo pada hari ini, Rabu (12/7/2017). Purnomo diagendakan diperiksa sebagai saksi terkait suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Purnomo diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wiwiet Febriyanto (WF), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka WF (Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto," ucap Febri Diansyah.
Diduga Terkontaminasi, Hampir 12 Persen Rempah India Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Keamanan
Lebih lanjut dikatakan Febri, penyidik KPK juga ada yang berada di daerah untuk melakukan pemeriksaan pada saksi di Polres Mojokerto. Sejak kemarin hingga esok hari, ada puluhan saksi yang diagendakan diperiksa penyidik diantaranya Wakil Ketua DPRD, beberapa Kepala Dinas, hingga pengusaha.
"Sejak kemarin penyidik kami intens melakukan pemeriksaan ke para saksi di Polres Mojokerto. Hingga saat ini pemeriksaan terus berlangsung," terang Febri.
Kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017 ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP, Purnomo; dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yakni, Umar Faruq dan Abdullah Fanani; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto.
Tersangka pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tiga pimpinan DPRD Mojokerto yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK. Mojokerto